Komplain kok dilarang…?
MALANG benar nasib Prita Mulyasari (32 tahun). Ibarat ‘jatuh’, tertimpa ‘tangga’ pula. Padahal, tak ada kesalahan (apalagi kejahatan) sama sekali yang ia perbuat. Ibu dua anak ini hanya melakukan komplain atas buruknya pelayanan medis yang dialaminya di RS Omni Internasional. Apakah komplain adalah kesalahan? Kalau Anda sakit dan dirawat di RS, lalu mendapatkan perlakukan yang ’salah’, apakah Anda akan menerimanya? Tentu tidak, karena perlakuan yang ’salah’ dapat menyebabkan Anda ‘celaka’. Nah, kalau Anda melakukan komplain terhadap perlakuan yang ’salah’ itu, apakah ini adalah suatu kesalahan?
Jawabannya tegas, ini bukanlah kesalahan, apalagi kejahatan. Sejak kapan komplain itu dilarang? Sebagai konsumen, kita bukan saja bisa komplain atas pelayanan medis di salah satu RS, tapi bisa lebih dari itu, misalnya menuntut atau menempuh jalur hukum jika mengalami perlakuan yang ’salah’ dari paramedis (malpraktik).
Cobalah baca isi ‘curhat‘ dari Prita Mulyasari yang menyebabkannya masuk penjara. Apa yang dilakukan Prita masih dalam batas yang wajar. Bahasa komplain memang seperti itu, karena dibuat dalam keadaan suasana hati sedang emosi. Itu hal yang wajar….
Yang tidak wajar, Prita sampai ditahan hanya karena curhat-nya itu. Apalagi ia sampai dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Oke, kalau pihak RS Omni merasa tercemar nama baiknya karena curhat Prita yang tersebar di internet. Mestinya yang dilakukan pertama kali adalah membuat hak jawab. Tapi karena proses hukumnya sudah berjalan, ya sudah, serahkan saja penyelesainnya di pengadilan.
Hakim harus jeli ‘mengadili’ persoalan ini. Jangan hanya melihat aspek pencemaran nama baik melalui medium internet, tapi harus melihat substansi persoalan secara keseluruhan. Bagaimana kalau apa yang dialami Prita itu benar adanya? [a]










Ia nih bagaimana suatu perusahaan atau apalah, bisa cepat berkembang kalau tidak mau menerima komplain, kritik dan saran dari kelayennya.
[a]: Betul daeng…. Mestinya komplain atau kritik dipandang sebagai satu ‘motivasi’ untuk memperbaiki kinerja, bukan justru menjadikan pengeritiknya sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjarakan…. Ngomong2 daeng Jumal ganti nick ya?
Mr.o2n
7 June, 2009 at 07:48
Ia aku ganti nick krn aku kan termasuk orang dongo jadi mungking lebh tepat jika menjadi mr.o2n
[a]:Ah daeng Juma ini, seperti jongkok di atas bukit…. Nggak perlu terlalu merendah gitu dong….
jumal029
7 June, 2009 at 15:05
BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
Ono Gosip
9 June, 2009 at 10:06
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
Ono Gosip
9 June, 2009 at 12:07
@Ono Gosip
Terimakasih sudah memberikan informasi tambahan yang memperkaya makna postingan ini, salam kenal….
Asmar Abdullah
10 June, 2009 at 09:02